Pemilik Gedung THM di JLS yang Dibongkar Pemkab Serang Tuntut Ganti Rugi Rp45 Miliar

infobanten.id | Pemilik 15 gedung Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melakukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Pemilik gedung meminta biaya ganti rugi sebesar Rp45 miliar, atas gedung yang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Serang pada 1 Desember 2021 lalu.

Kuasa hukum pemilik gedung Ahmad Bahrul El Ansor mengatakan, gedung yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Serang merupakan tanah pribadi, bukan berdiri di atas tanah negara. 

Pembongkaran seharusnya melalui mekanisme pengadilan lebih dahulu.

“Itu hak milik, kita juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau memang mau dibongkar harus berdasarkan putusan pengadilan. Bukan hanya Surat Keputusan (SK) Bupati,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di PN Serang, baru-baru ini. 

Menurut Bahrul, ada sekitar 15 bangunan yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Serang

Pemilik gedung, telah mengajukan gugatan melawan hukum dan meminta ganti rugi atas pembongkaran tersebut.

 “Satu gedung kita menuntut ganti rugi Rp3 miliar. Tinggal dikalikan ada sekitar 15 gedung, jadi total kita minta ganti rugi sekitar Rp45 miliar,” ujarnya.

Bahrul mengakui jika pemilik gedung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. 

Namun sejauh ini belum ada penindakan secara hukum melalui proses pengadilan.

“Pemilik mengakui melanggar perda. Tapi pelanggaran itu tidak pernah diproses. Mau saya tipiringnya disidangkan. Kita hanya mendapatkan teguran tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bahrul El Ansor menegaskan, selain perbuatan melawan hukum, pihaknya berencana melaporkan perbuatan pidana atas dugaan perusakan oleh Pemkab Serang. 

“Pidananya akan kita laporkan ke Polda Banten, dan Bareskrim. Ini sudah masuk pidana juga,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Serang membongkar tujuh bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu 1 Desember 2021.

Ketujuh tempat hiburan yang dibongkar dengan alat berat yakni Tri Naga, Star Queen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.

 Rata-rata bangunan yang dijadikan tempat hiburan berbentuk ruko dua hingga tiga lantai.

Proses pembongkaran dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Komandan Kodim Serang dan Cilegon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Serang. (Red)