
Kasi penyelenggaran Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Humaedi Hakim (kanan), Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya (kanan) saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Agaman (Kemenag) Lebak, di Pendopo Bupati Lebak, Banten
Lebak, Infobanten.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, mengingat tantangan kedepannya akan semakin sulit. Hal itu disampaikan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Agaman (Kemenag) Lebak, di Pendopo Bupati Lebak, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (13/03/2019).
Bupati berharap, Kemenag dan Pemkab tetap bersinergis, agar pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2019, bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kita optimalkan daya juang, Pemkab tidak akan bisa maju tanpa dukungan semua pihak, terutama Kemenag,” kata Bupati.
Menurutnya, meskipun daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Lebak cukup panjang yaitu sampai Tahun 2037, namun hal itu tidak menyurutkan animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam ke 5 tersebut.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati juga berharap kedepannya dapat dibangun “Mall Pelayanan” yang terdiri dari pelayanan baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Organisasi Vertikal yang melakukan pelayanan di Daerah.
Sementara, Kasi penyelenggaran Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Humaedi Hakim, mengungkapkan bahwa daftar tunggu haji di Kabupaten Lebak sampai Desember 2018 sebanyak 11.806. Ditambah Tahun ini sebanyak 427 warga yang telah mendaftar, Hingga sampai tahun 2019 ini tercatat 12.233 orang.
“Calon haji yang masuk waiting list terbanyak berasal dari Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam,” ujarnya.
Sementara, jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini berjumlah 609 orang. Tapi, pihaknya masih mengupayakan agar ada penambahan kuota.
“Harapan kita, dari Lebak minimal jumlah calon jamaah haji yang bisa diberangkatkan sebanyak 700 orang. Tahun lalu, kita berangkatkan 709 orang,” kata Humaedi.
Humaedi mengatakan, tingginya antrian Waiting list calon haji, berpotensi dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menawarkan jasa dapat mempercepat pemberangkatan kepada calon haji dengan imbalan sejumlah uang. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga agar tidak mempercayai jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat keberangkatan jemaah haji yang masuk daftar tunggu karena pemberangkatan calon Jemaah haji bukan kewenangan Kemenag Lebak, penentuan pemberangkatan Jemaah haji masih menggunakan sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
“Kami telah melayangkan surat imbuan melalui KUA se Lebak agar terus mensosialisasikan persoalan ini kepada masyarakat,” tukasnya.
Kata Humaedi, mekanisme penentuan daftar calon haji yang dapat diberangkatkan, harus sesuai jadwal tunggunya. Yaitu, mereka yang telah terdaftar datanya di Kanwil Kemenag Banten untuk di up date datanya. (Adh/Inf)