infobanten.id | Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan gelanggang seni dan bioskop untuk beroperasi kembali mulai pekan depan. Namun, tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip menjelaskan, berdasar surat edaran terbaru walikota, bioskop sudah dibolehkan beroperasi.
Seperti diketahui, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 – 3 Mei 2021.
“Untuk saat ini, kami masih tahap sosialisasi, dan diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Boyke Urip dalam keterangannya seperti dilansir JPNN.com, Sabtu (24/4/2021).
Menurutnya, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop. Selain itu, Disbudpar bersama penanggungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Di sisi lain juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakkan jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke, tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengungkapkan dalam perpanjangan PPKM hingga 3 Mei mendatang, pihaknya berjalan secara normal.Pihaknya menerjunkan petugas dengan pembagian tiga shift, dan tiga penugasan yaitu patroli, pengamanan, dan operasi.
“Secara waktu, banyak kami fokuskan pada sore dan malam hari,” katanya. Hal ini mengingat keramaian pada jam buka puasa dan aktivitas setelah tarawih yang berpotensi keramaian hingga kriminalitas. “Dengan itu, sepanjang puasa hingga Lebaran ini kita memperkuat pengawasan dari tiga pilar,” kata Agus. (jpnn/IB)