Pemprov Banten Terima Gugatan Warga Batalkan Pembangunan TPST di Cileles

.

infobanten.com l Serang – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya mengabulkan gugatan warga yang menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Cileles, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Warga yang berasal dari Desa Cileles, Muaradua, dan Pasirgintung sebelumnya mendatangi DPRD Provinsi Banten untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap proyek tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan harus mendapat persetujuan dari warga sekitar. “Ini harus kita hormati, harus kita pahami bahwa setiap kegiatan atau rencana pembangunan harus ada persetujuan dari warga,” ungkap Arlan usai audiensi di Plazs Aspirasi KP3B, Serang, Selasa (14/1/2025).

Arlan menambahkan bahwa proses perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang sedang diproses oleh Pemprov Banten di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan dapat disetujui tanpa persetujuan warga setempat. “KLH tidak akan memprosesnya lebih lanjut karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap tanpa persetujuan warga,” jelasnya.

Saat ini, pembangunan TPST baru berada pada tahap pengajuan perizinan. Arlan menyebutkan pentingnya keberadaan TPST regional untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Banten, terutama Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang masih menghadapi permasalahan dalam pengelolaan sampah.

Namun, sebagai alternatif, Pemprov Banten berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait pembangunan TPST di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 30 hektare.

Muhamad Apud, perwakilan warga setempat, menegaskan penolakan terhadap pembangunan TPST di Cileles. “Tidak ada negosiasi lagi, tidak ada obrolan lagi, dibatalkan,” tegas Apud.

Ia menambahkan bahwa sejak awal warga telah mengajukan berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan konsultasi publik. Namun, meskipun sudah ada kesepakatan dalam konsultasi publik untuk membatalkan proyek tersebut, surat pembatalan belum dikeluarkan oleh pihak DPUPR maupun Pejabat Gubernur Banten.

Menurut Apud, penolakan warga didasari oleh fakta bahwa pembangunan TPST di Cileles bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Warga mengusulkan agar TPST dibangun di Maja, yang dianggap lebih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Mereka juga meminta agar uji Amdal dibatalkan karena lokasi TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman dan fasilitas pendidikan.

Dengan adanya keputusan ini, Pemprov Banten diharapkan untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan TPST agar sesuai dengan aspirasi warga dan regulasi yang berlaku.(*)