Pemprov dan Kejati Banten Kerja Sama Perkuat Pencegahan Korupsi

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman kerja sama memperkuat pencegahan korupsi.

infobanten.id | Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman kerja sama memperkuat pencegahan korupsi.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dilaksanakan berbareng dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Kamis.

Kerja sama ini juga disertai kerja sama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan kerja sama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten tersebut merupakan kerja sama pemprov dan kejati yang pertama di Indonesia.

Menurut Halim, dengan kerja sama tersebut pencegahan korupsi di Provinsi Banten semakin kuat, sebab sebelumnya Pemprov Banten juga telah menandatangani kerja sama dengan KPK dan BPKP.

“Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata Wahidin.

Pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten, sebab inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil.

“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita,” kata Gubernur Banten.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengatakan, pencegahan praktik korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Menurut dia, terdapat tiga unsur untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.

Dalam kesempatan itu, Kajati Banten Reda Manthovani berharao penandatangan kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP (aparat pengawas internal pemerintah). (*)