Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Ciruas Kabupaten Serang

infobanten.id | Sebanyak 50 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjual di depan Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Pada hari ini di tertibkan oleh Muspika Kacapatan Ciruas, Danramil Ciruas dan Polsek Ciruas, karena tetap berjualan di bahu jalan Jakarta – Serang, Senin, (25/02/2019).

“Alhamdulillah kami bekerja sama  dengan muspika Ciruas memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengelola pasar utuk tidak berdagang di bahu jalan,” kata Camat Ciruas Adang Rahmat saat di wawancarai di tempat penertiban.

Dalam penertiban PKL kali ini pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutinitas bagi bara PKL yang tetap berjualan di depan pasar Ciruas.

“Sebetulnya lokasi untuk berdagang sudah disedikan di dalam pasar, namun para pedagang mengejar jualan di depan karena untuk memudahkan para pembeli, untuk itu saya menghimbau kepada pembeli agar membeli barang dangannya kedalam pasar,” ungkapnya.

lanjut Camat mengatakan bahwa sebelum di lakukannya penertiban pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pengelola pasar dan para PKL, supanya membersihkan tempat jualannya agar tidak lagi berjualan di bahu jalan depan pasar Ciruas.

“Sebelum di lakukanya penertiban ini,  kami sudah memberikan surat edaran kepada para pedagang dan pengelola pasar, agar tidak berjualan di tempat yang sudah di tentukan,” katanya.

Di tempat yang sama  Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto mengatakan, untuk penertiban hari ini tidak lanjut dari kegiatan hari jumat kemaren, dan untuk para pedagang di beri waktu pada hari jem’at dan sabtu untuk membereskan tempat dagangannya masing masing.

“Untuk hari ini kita mengawasi semua pedagang tidak ada yang jualan di bahu jalan atau pun badan jalan, dan para membersihkan tempat dangannya dengan sendiri” katanya

Kapolsek mengatakan, bahwa dampak  dari kepadatan dan kemacetan yang terjadi pada saat ini di depan pasar di sebabkan adanya pedagang yang berjualan depan pasar Ciruas tempatnya di bahu jalan.

“jadi untuk para pedagang yang berjualan di bahu jalan ini akan menimbulkan kemacetan arus lalulintas dari Karagiln menuju Serang. Nanti kalau kedepan mereka masih berjualan kita akan lakukan tindakan pada mereka dengan epek jerah untuk tidak berjualan lagi di daerah yang sudah dilarang berjualan,” katanya

Lanjut Danramil Ciruas Kapten Dayat Darmanto mengatakan, Penertiban ini bagaikan dari kegiatan bersama, jadi untuk itu kepada para PKL yang masih tetap berjualan di bahu jalan supaya bisa berjualan di tempat yang sudah di sediakan.

“Jadi saya menghimbau kepada para pedagang kaki lima supaya bisa tertib, tidak lagi berjualan di bahu jalan karena berjualan di tempat ini bisa menimbulkan kemacetan bagi masyarakat yang akan melintas di jalan ini,” pugkasnya. (*)