Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi, Ratusan Obat Keras Ditemukan

infobanten.id | Kabupaten Lebak – Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, warga Kecamatan Cileles ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

AD (20) ditangkap di bekas bangunan warung karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas  berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.

Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan, SIK,M.H. mengatakan, dari tangan pelak petugas berhasil menyita barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, 347 butir obat merk Hexymer dan uang Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” tuturnya, Jum’at (17/06/2022).

Wiwin menerangkan, saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya yaitu inisial F dan kami masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)