
infobanten.id | Kabupaten Pandeglang – Dukun berinisial A (50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06/2022).
Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.
Kapolres Pandeglang Akbp Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka, pelaku yang menjalankan perbuatan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
“Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan, korban L diajak untuk ziarah ke Sumur Cililitan oleh pelaku, lalu korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya dilokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja,” Jumat (17/06/2022).
Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan perbuatannya, dan saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06/2022) pukul 23.00 WIB diperjalanan tersangka mengajak berhenti untuk beristirahat. Tetapi tersangka meminta korban M mengantarnya untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Belny. (*)

































