Peringatan Buat PNS Hobi Bolos, BKD Pandeglang: Siap-siap Dipecat

infobanten.id | Pegawai Negeri Sipil yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan dipecat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS.

Acara dilaksanakan di Oproom Sekretariat Daerah, Selasa (16/11/2021).

“Bagi PNS mohon dicamkan untuk disiplin menaati jam kerja, karena sekarang PNS bisa saja dipecat/diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini, masuknya kategori Hukuman Disiplin Berat,” katanya.

Beberapa indikator yang menyebabkan PNS dipecat, lanjut Fahmi, karena sering tidak masuk kerja atau bolos.

“Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28  hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, itu bisa diberhentikan,” tegasnya.

Selain kedisiplinan, PNS juga bisa dipecat untuk pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan seperti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

“Sanksi terhadap pelanggaran itu akan lebih berat lahi yakni dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, itu juga bisa dipecat,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat berpesan agar setiap peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Bagaimana kita akan menegakkan aturan, kalo kita sendiri tidak tau dan tidak pernah mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu,”ungkapnya.

Masih kata taufik, apalagi sosialisasi peraturan ini menyangkut dengan disiplin dan kinerja PNS, yang harus benar-benar disosialisasikan dan di tegakkan karena akan berimbas kepada pelayanan publik.

 “Sebagai seorang abdi negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut disiplin PNS itu sendiri,” pungkasnya. (Red)