
PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi menyiapkan sanksi tegas dan pencabutan izin bagi agen dan pangkalan LPG Tabung 3 kg .
infobanten.id | PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi menyiapkan sanksi tegas dan pencabutan izin bagi agen dan pangkalan LPG di wilayah Sulawesi yang tidak menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan.
Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina, Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan.
“Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak”, tegasnya.
Menurut Dia ancaman terbut bukan omong kosong sebab sepanjang tahun 2018 hingga 2019 tak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Sulawesi mencapai 205. “Kami tidak main-main,” ujar Hatim.
Tercatat, sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulsel. Sementara Sulut menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulteng 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sultra 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulbar mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha. “Tergantung tingkat pelanggaran,” ujar Hatim.
Menurut Hatim, Pertamina selalu menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah. “Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135,” ujarnya.
Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer. “Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung” tutur Hatim. (*)