infobanten.id | Kepolisian Daerah Banten memusnahkan sekitar 33.168 botol minuman keras (Miras) hasil dari Oprasi Sikat Kalimaya yang di gelar selama empat hari dari tanggal 9 sampai 12 Desember 2019, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Kamis mengatakan, kegiatan operasi tersebut menyasar kepada yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sasaran Operasi Sikat Kalimaya seperti premanisme, perjudian, miras dan curanmor,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat pemusnahan barang bukti ribuan botol miras di Mapolda Banten.
Sebanyak 33.168 botol miras, lanjut Edy, berbagai merk termasuk 118 bungkus miras oplosan, selain itu 20 pelaku curanmor, 3 pelaku judi koprok, 58 premanisme yang berhasil di amankan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Kalimaya 2019.
“Kegiatan operasi dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polda Banten. Pelabuhan penyeberangan Merak menjadi perhatian, kafe, tempat hiburan malam, kosan, khususnya jelang libur Natal dan tahun baru,” katanya.
Edy mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan peribadatan dapat dilakukan dengan rasa aman dan nyaman.
“Agar dalam pelaksanaan ibadah dan menyambut pergantian tahun baru, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bisa kita pelihara,” katanya.
Sedangkan 58 orang terkait premanisme dan 66 orang penjual miras dilakukan proses penyelidikan serta pembinaan dengan pendataan dan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan pendataan juga menyertakan pembuatan surat pernyataan. Sebagai efek jera agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari dilakukan pembinaan,” kata Edy. (*)