.

infobanten.com l Serang – Seorang wanita berinisial LA (43) ditangkap oleh Polda Banten setelah mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan berusaha menipu kepala daerah terpilih di Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini bermula ketika LA menghubungi keluarga kepala daerah terpilih, mengklaim dirinya sebagai anggota Paspampres dari TNI AU yang ditugaskan untuk mengawal kepala daerah tersebut. Bahkan, pada 2 Februari 2025, ia bertemu langsung dengan suami kepala daerah di kediaman mereka dan menunjukkan dokumen yang tampak resmi, lengkap dengan kop surat dan logo Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kecurigaan dan Pengungkapan Identitas Palsu
Suami kepala daerah mulai curiga karena beberapa jawaban yang diberikan oleh LA terdengar tidak konsisten. Kecurigaan semakin menguat setelah keluarga melakukan verifikasi terhadap surat tugas yang dibawa oleh pelaku. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, surat perintah tersebut dinyatakan palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengonfirmasi pemalsuan tersebut. “Surat yang dibawa tersangka ternyata tidak terdaftar di Paspampres, sehingga kuat dugaan bahwa itu adalah dokumen palsu,” jelasnya dalam konferensi pers pada Rabu (19/2/2025). Menyadari adanya unsur penipuan, adik kepala daerah terpilih segera melaporkan kasus ini ke Polda Banten.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap LA di rumah kontrakannya di Kaligandu, Kota Serang, pada 5 Februari 2025.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kaligandu, Kota Serang,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa LA sengaja membuat surat tugas palsu untuk memperoleh kepercayaan dari pejabat pemerintahan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya kerugian materiil yang dialami korban.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu, surat tugas palsu, serta sebuah ponsel milik pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, LA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama yang melibatkan identitas institusi resmi seperti TNI atau Polri.(*)


































