
.
infobanten.id | Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menemukan dugaan praktik pengurangan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Sebanyak 13 ton MinyaKita ditemukan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan indikasi adanya pengurangan volume oleh produsen. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif yang melatarbelakanginya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Banten. “Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume. Ini sedang didalami oleh tim penyidik Polda Banten. Ini kami temukan di wilayah Rajeg Tangerang,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).
Kapolda menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pengurangan takaran ini.
“Kita selidiki apakah dari sana ada sumber lain. Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita lakukan penindakan,” kata Kapolda.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang yang menjual MinyaKita. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait distribusi produk tersebut di pasaran.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang,” ungkap Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga ke tingkat produsen. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasti akan kita lakukan penindakan. Penyidik juga masih ada yang di lapangan, khusus untuk melakukan pengembangan,” katanya.
Polda Banten terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam dugaan pengurangan takaran MinyaKita. Penyelidikan ini menjadi prioritas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan akibat dugaan kecurangan ini. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat MinyaKita merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Praktik pengurangan takaran dapat merugikan konsumen serta mengganggu kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng.
Dengan temuan ini, Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minyak goreng bersubsidi. Jika ditemukan kejanggalan dalam volume atau kemasan produk, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Penyelidikan masih terus berlangsung dan Polda Banten memastikan akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran guna melindungi hak konsumen. (Red01/*)