Polda Banten Ungkap Praktik Kurangi Takaran BBM, Pelaku Untung 7 Milliar

infobanten.id | Serang. Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).

Peristiwa ini terjadi di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan. Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten. Serang Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bhawa Ditreskrimsu Polda Banten telah berhasil mengungkap kali pertama kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kecurangan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” ungkap Shinto saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (22/6/2022).

Shinto juga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yaitu BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU. “Kedua tersangka tidak ditahan, karena faktor kesehatan dan usia yang sudah sepuh,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menuturkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” terang Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi selama 6 tahun sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta per hari dengan jumlah keuntungan selama 6 tahun sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Chandra juga mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP,

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.” ucap Chandra

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Den/Red)