
infobanten.id| Kepolisian Resort Serang Kota berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial JK (39) warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Tersangka mencuri motor menggunakan kunci T, Senin (17/06/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Sik melalui Opsnal Polres IPDA Rian Jaya Surana mengatakan Kami berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Kota Serang tetapnya Rumah Makan Minang depan rumah sakit sari asih.
“Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2018 No.pol A 5308, milik Wanita dengan inisial DRM, warga kecamatan Walantaka Kota Serang,” katanya.
Rian Jaya Surana menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, motor korban terparkir di halaman teras rumahnya dan kondisi motor tersebut dalam terkunci stang.
Polres Serang kota setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menciduk pelaku berikut Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Serang dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)