infobanten.id | Sebuah tempat judi sabung ayam di kampung Sumampir, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, digerebek jajaran aparat kepolisian dari Polsek Petir. Sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (07/10/2018) kemarin.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Petir AKP Edi Susanto, petugas mengamankan 6 orang, yakni KN (43), MA (33), AN (35), MS (53), AI (32) dan AA (42).
Ke enam orang yang diduga para pelaku judi sabung ayam itu, saat ini diamankan di Mapolsek Petir guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain enam orang diduga pelaku, polisi pun mengamankan 12 ekor ayam jago aduan dan 14 unit kendaraan bermotor. (*)