Polisi Gerebek Kontrakan di Palabuhanratu yang Produksi Ciu

infobanten.id | Polsek Palabuhanratu Resor Sukabumi melakukan menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat pembuatan miras oplosan yang dikenal dengan sebutan ‘ciu modifikasi’, penggerebekan di lakukan pada Minggu (26/8/2018) dini hari.

Dari tempat tersebut polisi menyita berbagai bahan campuran minuman keras dan puluhan plastik paket miras oplosan siap edar. Kepolisian pun mengamankan satu orang peracik berinisial DN, beserta barang buktinya.

“Barang bukti berupa miras oplosan sudah kita amankan, Satu pelaku kita amankan dan kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun empat rekannya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Saat ini mereka masih dalam pengejaran anggota,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Senin (27/8/2018).

Penggerebekan itu bermula saat personel kepolisian melakukan patroli dengan sasaran minuman keras. Saat melakukan patroli, anggota menerima laporan bahwa ada sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai pembuatan miras oplosan. setelah mendapat laporan petugas kemudian bergerak ke lokasi yang ditunjukan warga di Kampung Tipar RT 12 RW 01 Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.

“Anggota kita sudah melakukan pengepungan, saat itu para pelaku memang sedang meracik sejumlah bahan untuk dibuat miras oplosan. Bahan utama campuran miras tersebut diantaranya ciu minuman fermentasi beralkohol itu mereka modifikasi sebagai campuran dengan bahan-bahan lainnya,” kata Nasriadi.

Dalam penggerebekan ini pihak Kepolisian mengamankan barang bukti 10 buah jeriken ukuran 30 liter yang masih berisi air racikan jenis Ciu, 2 galon air mineral, 4 buah botol pembersih lantai isi penuh, 84 miras hasil produksi yang dibungkus plastik, 8 botol miras, beserta peralatan yang digunakan untuk pembutan miras oplosan.

“Kita memper oleh informasi dari seseorang yang berinisial R yang telah membeli minuman oplosan berupa ciu, Kejadian ini masih dalam pengembangan anggota,” pungkasnya. (*)