infobanten.id | Resmob Polres Cilegon membekuk dan mengamankan 6 residevis dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah itu, Senin (30/07/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Rabu, menyebutkan Unit Resmob Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Cilegon Ipda Yogie FL., S.H.,MM.,MH melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku residivis sekaligus DPO kasus curanmor yang berinisial MS (29), MT (38), FD ( 31), ASM (51), BN (28) dan SG (54) di beberapa tempat berbeda diantaranya yaitu di Bojonegara Cilegon, Serang, dan beberapa TKP lain di wilayah Serang dan Cilegon lainnya.
Keenam orang pelaku residivis skaligus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yg melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon dan sekitarnya diamankan setelah beberapa waktu dilakukan pengembangan oleh Resmob Polres Cilegon, dari keterangan bahwa pelaku mengakui telah melakukan curanmor bersama pelaku lain yang sudah sudah diamankan sebelumnya di 39 TKP dan 13 TKP baru.
Dari hasil pengembangan tersebut. Resmob Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku lain yang keterlibatannya sebagai pengubah identitas kendaraan dengan cara mengganti nomor rangka dan nomor mesin hasil curian disesuaikan dengan BPKB dan STNK asli bekas SPM R2 yang didapat dari leasing (perusahaan pembiayaan).
Ketika diminta menunjukan Barang bukti kejahatannya, Pelaku berusaha melarikan diri yang akhirnya anggota Resmob memberikan tembakan peringatan dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, dan memarkirkannya ditempat yang aman.
“Selalu berhati-hati dengan kendaraan yang anda miliki. Pastikan selalu terkunci dan tetap waspada jika ditaruh di luar rumah. Sebisa mungkin kendaraan selalu dalam pengawasan” katanya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 13 unit berbagai macam SPM R2, Berbagai macam Nomor polisi palsu, BPKB dan STNK palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri SPM dan 4 botol Cat semprot untuk merubah warna body motor.
“Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon,” pungkasnya. (*)