infobanten.id | Kapolres Cilegon Akbp Rizki A.Prakoso S.Ik SH didampingi Kabagops Polres Cilegon Kompol Much Sujatna, SH, Kasat Reskrim Dadi Perdana Putra S.Ik, Kanit PPA Iptu Suparyo SH, Paursubbaghumas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga, di Aula Rupatama Polres Cilegon Polda Banten, Kamis (4/4/2019) pukul 11.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menerangkan bahwa pelaku yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cilegon berdasarkan laporan LP / 75 /III/Res.1.7/2019/Res Cilegon/Banten. “Kejadian ini bermula pada saat tersangka AS (33) warga Kecamatan Grogol Kota Cilegon bangun tidur dan hendak buang air kecil, kemudian tersangka AS (33) masuk kekamar membangunkan istrinya meminta berhubungan badan akan tetapi istri tersangka AS (33) menolak untuk berhubungan badan, ” Ujarnya.
Lanjut Kapolres Cilegon, istri tersangka sempat berontak dan berusaha melepaskan tangan tersangka dari pelukan dengan menyikut dada tersangka, lalu tersangka memeluk lagi istrinya dan istri tersangka tetap menolak sambil berkata “diam sih”.
“Tersangka menahan korban Anis (30) dengan cara memegang leher menggunakan tangan kiri dan pada saat korban berontak, tersangka langsung memukul korban pada bagian wajah menggunakan kepalan tangan. Namun istri tersangka tetap melakukan perlawanan hingga tersangka kembali memukul korban sebanyak 3 kali ke bagian pipi dan sempat terjadi tarikan menarik baju,” katanya.
Kemudian tersangka terjatuh dengan posisi berlutut tepat menimpa kepala bayi (Atarayan) selama kurang 10 detik, sambil menahan perlawanan korban Anis. Lalu tersangka kembali melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah sehingga istri tersangka terjatuh dan tersungkur ke bawah lalu diinjak injak tepat pada wajah istrinya hingga meninggal dunia.
“Dilokasi kejadian kami membawa barang bukti antara lain 1 pasang buku nikah, 1 stel pakaian tersangka, 1 buah bantal warna pink, 1 buah bantal warna biru, 1 buah bantal warna merah, 1 buah kain sprei warna merah motif bunga, 1 buah bantal guling warna biru muda,1 buah bantal guling bayi warna putih, 1 buah kain warna hijau, 1 buah dot bayi berisi susu yang masih terdapat bercak darah, 1 pack tisu merk Nice ada yang terdapat bercak darah serta 1 buah meja kaca, “ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup. (*)