Polres Lebak Tetapkan 13 Tersangka Warga Muncang dalam Kasus Penganiayaan

infobanten.id | Lebak. Sebanyak 13 warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Lebak.

Ke 13 warga tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh warga Kecamatan Cipanas pada Minggu, 8 Mei 2022. Ke 13 tersangka yang seluruhnya warga Muncang, Lebak tersebut adalah AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18), dan AL (18).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap 13 warga Muncang.

Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh warga berinisial SA (43), ST (40), YI (45), GR (30), YA (42), AS (28), dan KL (50).

“Lokasi penganiayaannya di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,” ujar AKBP Wiwin, Senin, 9 Mei 2022. Wiwin menambahkan, kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal dari korban SA (43), yang kehilangan sepeda motornya.

Kemudian, setelah bertanya kepada paranormal, motor SA infonya disembunyikan di sebuah hutan di Desa Sukanegara, Muncang.

“Setelah mendapatkan petunjuk dari paranormal itulah, SA mengajak enam rekannya ke Sukanegara untuk mencari motornya. Namun, setibanya di Sukanegara, AS dan rekannya dicegat oleh belasan warga Muncang, dengan dalih curiga kepada ketujuh korban akan mencuri hewan ternak milik warga Sukanegara,” kata AKBP Wiwin.

Setalah kasus tersebut dilaporkan, maka beberapa jam kemudian Polres melakukan penangkapan terhadap ke 13 tersangka.

Ke 13 warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 8 Mei 2022. “Ke 13 tersangkanya sudah kami amankan di Polres Lebak,” kata AKBP Wiwin. (Red)