
infobanten.id | Serang – Satresnarkoba Polresta Serkot amankan bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha menuturkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pelnyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kanit satu Satresnarkoba Polresta Serkot Ipda. Hadyan Hawari, S.Tr.K., M.Si., menuturkan Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, didepan sebuah rumah yang beralamat Lingk. Taman Baru.
Satuan unit I Sat Res Narkoba Polresta Serkot melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki – laki yang berinisial FH (31) dan F.H. (27) pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bagun.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.
Dengan cara awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib saudara pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus, lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku sampai di daerah Cawang Jakarta Barat kemudian saya di arakan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan ruko kosong yang sudah di simpan.
FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi bagi narkotika jenis sabu yang sudah di ambil tersebut dengan berat bruto 48,80 gram untuk membagi menjadi paketan satu bungkus plastic klip bening dengan berat 14,50 gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, satu bungkus plastil klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang, satu bungkus plastik kelip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di Daerah Karangantu.
Barang bukti yang berhasi diamankan enam bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram dan dua buah ponsel android.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Ipda. Hadyan Hawari. (*)

































