PSBB di Tangerang Raya Disetujui Kemenkes, Tiga Kepala Daerah Segera Rapat

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

infobanten.id | Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Penyetujuan PSBB tersebut diketahui dari surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01. 07/MENKES/249/2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tanggal 12 April 2020.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, pihaknya telah menerima softcopy surat tersebut, namun pihaknya belum menerima surat fisiknya.

“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah diterima oleh kami,” kata Buceu, Minggu (12/4).

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya yang juga ikut ditetapkan PSBB yakni Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pertemuan.

“Maka besok akan diadakan pertemuan tiga kepala daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bersama Provinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Provinsi Banten,” kata Buceu.

Mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan PSBB tersebut, Buceu mengatakan hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu pada rapat tersebut.

“Detailnya besok dibahas bersama Fokopimda juga, termasuk detail penerapannya kapan,” pungkasnya. (*)