Selama Status KLB Covid-19, Tempat Hiburan Malam Di Tangsel Ditutup

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie

infobanten.id | Walikota Tangsel telah mengeluarkan intruksi melalui surat edaran dengan nomor 443/808/BPBD tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Salah satunya dengan menutup tempat wisata dan mencegah kerumunan masyarakat. Bahkan, instruksi itu juga membuat TK/SD/SMP/MTs diliburkan selama dua minggu.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie juga menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang berada di wilayah Tangsel.

“Iya, nanti juga akan ditutup,” tegas Benyamin, Senin (16/03/2020).

Penutupan tempat hiburan malam akan segera dikeluarkan surat edarannya oleh Dinas Pariwisata Tangsel.

“Dinas Pariwisata sedang menyiapkan surat-surat perintahnya,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel juga telah menutup tempat-tempat sarana umum seperti tandon Ciater, Taman Kota Jaletreng, tandon Nusa Loka, Taman Kota 1 dan 2, serta hutan kota Jombang. Penutupan tempat sarana umum ini akan dilakukan selama dua pekan. (*)