Sistem Zonasi Diubah: Transformasi Penerimaan Peserta Didik 2025

.

infobanten.com l Serang – Para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di tahun 2025 kini bisa merasa lebih tenang. Pemerintah telah merancang sistem baru yang lebih transparan dan adil untuk menggantikan sistem PPDB lama yang sering kali menimbulkan berbagai permasalahan.

Sistem PPDB sebelumnya kerap menghadapi kendala seperti manipulasi dokumen, jual beli kursi, serta pemalsuan domisili untuk mendapatkan akses ke sekolah favorit. Banyak orang tua yang terpaksa mengubah alamat atau mencantumkan anak mereka di Kartu Keluarga (KK) warga sekitar sekolah favorit demi meningkatkan peluang diterima. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam distribusi peserta didik dan menghambat pemerataan pendidikan.

Sebagai solusi, pemerintah memperkenalkan skema baru dalam PPDB 2025 dengan fokus pada jarak riil antara rumah siswa dan sekolah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan dan memberikan kesempatan lebih adil bagi seluruh calon peserta didik.

Selain itu, istilah PPDB akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih mudah dipahami masyarakat dan menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada sistem lama.

Dalam skema terbaru ini, pemerintah juga akan memperkuat kerja sama antara sekolah negeri dan swasta. Jika kapasitas sekolah negeri sudah penuh, siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak tanpa hambatan ekonomi.

Meskipun terjadi perubahan besar, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi bagi anak dari keluarga kurang mampu, serta jalur khusus bagi penyandang disabilitas tetap akan dipertahankan. Hal ini bertujuan agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.

Dengan diterapkannya sistem baru ini, diharapkan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. (*)