Rahmat Saleh Usulkan Pansus DPR untuk Tuntaskan Kasus Pagar Laut

.

infobanten.com l Serang – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus di DPR guna menyelesaikan polemik pagar laut di pesisir Banten secara cepat dan transparan.

Menurutnya, keberadaan pagar laut ini telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama dalam aspek perizinan ruang laut, pertanahan, dan penegakan hukum.

Rahmat menilai bahwa persoalan ini sudah melibatkan berbagai kementerian dan komisi di DPR, sehingga diperlukan mekanisme Pansus agar permasalahan ini dapat diusut hingga tuntas. Ia menekankan bahwa polemik ini bukan sekadar soal pagar laut, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas terkait tata kelola perizinan di Indonesia.

“Demi menjaga marwah DPR di mata masyarakat dan menjawab pertanyaan publik terkait berbagai skema di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, serta proyek strategis nasional (PSN), Pansus ini harus segera dibentuk. Isu ini mencakup lintas kementerian dan lintas komisi, mulai dari ATR/BPN di Komisi II, KKP yang berada di bawah Komisi IV, hingga Bappenas yang turut terlibat dalam kebijakan PSN.

Selain itu, ia juga menyoroti penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut, yang menurutnya harus menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Rahmat menegaskan pentingnya ketertiban dalam penerbitan sertifikat agar hanya diberikan untuk kawasan yang sesuai dengan regulasi, khususnya di daratan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus di DPR guna menyelesaikan polemik pagar laut di pesisir Banten secara cepat dan transparan.

Menurutnya, keberadaan pagar laut ini telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama dalam aspek perizinan ruang laut, pertanahan, dan penegakan hukum.

Rahmat menilai bahwa persoalan ini sudah melibatkan berbagai kementerian dan komisi di DPR, sehingga diperlukan mekanisme Pansus agar permasalahan ini dapat diusut hingga tuntas. Ia menekankan bahwa polemik ini bukan sekadar soal pagar laut, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas terkait tata kelola perizinan di Indonesia.

“Demi menjaga marwah DPR di mata masyarakat dan menjawab pertanyaan publik terkait berbagai skema di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, serta proyek strategis nasional (PSN), Pansus ini harus segera dibentuk. Isu ini mencakup lintas kementerian dan lintas komisi, mulai dari ATR/BPN di Komisi II, KKP yang berada di bawah Komisi IV, hingga Bappenas yang turut terlibat dalam kebijakan PSN.

Selain itu, ia juga menyoroti penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut, yang menurutnya harus menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Rahmat menegaskan pentingnya ketertiban dalam penerbitan sertifikat agar hanya diberikan untuk kawasan yang sesuai dengan regulasi, khususnya di daratan.(*)