Soal kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Bambang Haryo Minta Jangan Ditunda

Kondisi di pelabuhan penyeberangan Merak, Banten.

infobanten.id | Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen, dan demi  memuluskan skema itu,  Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019  Bambang Haryo Soekartono di Cilegon, Sabtu, mengatakan  kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38 persen, yang sebenarnya juga  masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.

“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55 persen sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50 persen. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalaupun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelasnya.

Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara. Tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp4.000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3.500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp700/mil.

Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dolar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan menyicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik. “Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38 persen, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.

“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang. (*)