infobanten.id | Tim advokasi hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah -Pandji Tirtayasa, Kamis (1/10), melaporkan dugaan tindak pidana berupa ajakan menyerbu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Disampaikan juru bicara tim advokasi hukum Tatu -Pandji, Daddy Hartadi, SH menjelaskan, ajakan menyerbu Bawaslu itu di sampaikan melalui akun facebook oleh salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul-Eki berinisial KU.
Oleh tim advokasi hukum Tatu -Pandji, ajakan itu dinilai berbahaya, yang akan mengganggu stabilitas keamanan dan ancaman terhadap lembaga negara.
Ajakan dengan kalimat “sudah penetapan calon, ayo kita serbu bawaslu” itu dinilai mengandung hasutan yang sangat nyata, yang ditransmisikan melalui elektronik di ruang publik dalam media sosial facebook, yang bisa diakses publik sehingga tersebar luas.
“Ajakan -ajakan provokatif, disertai ancaman dapat memicu terganggunya stabilitas keamanan,dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang. Harus ditindak tegas dengan diterapkannya sanksi pidana. Agar setiap orang tidak mudah mengumbar provokasi yg dapat mengancam kondusifitas wilayah di Kabupaten Serang yang sudah terjaga dengan baik. Semua alat bukti, saksi-saksi sudah lengkap kita serahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Tanda terima dari Bawaslu juga telah kita pegang,” terangnya.
Ditempat yang sama usai menyerahkan berkas laporan, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu – Pandji, Deni Ismail Pamungkas, SH,MH, meminta laporan kali ini, Bawaslu dapat menyikapi dengan tegas, karena ancamannya diarahkan ke Bawaslu sendiri.
“Kita tidak akan tolerir ancaman-ancaman seperti ini, apalagi ancamannya diarahkan kepada Bawaslu sebagai lembaga negara. Dalam Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI) serbu itu diartikan mendatangi dengan maksud melawan (melukai, memerangi). Ini harus ditindak tegas sebagai tindak pidana”, ujarnya. (*)