infobanten.id | Beberapa hiburan malam di Kabupaten Serang menjadi sasaran giat razia petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Polisi, dan TNI, tepatnya di Kabupaten Serang, Desa Cimiung, Cisait, dan Cikande, Selasa (11/12/2018).
Para pengunjung dan wanita penghibur Kocar kacir saat mengetahui kedatangan petugas yang datang tiba tiba untuk melakukan razia ditempat hiburan malam.
Menurut Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin, Kegiatan ini dilakakukan dalam hal cipta kondisi di wilayah kabupaten Serang.
“Giat Ini kita lakukan dalam cipta kondisi diwilayah kabupaten serang,terkait maraknya wanita penghibur dan maraknya peredaran miras.” ujarnya kepada Mediatiga.id setelah selesai giat dikantor Satpol PP.
Dari dua tempat hiburan dan satu kos kosan di wilayah Cikande kabupaten serang, petugas berhasil mengamankan Sepuluh wanita penghibur dan puluhan botol miras berbagai merk dari tempat hiburan.
“Kita amankan sepuluh wanita penghibur dan puluhan botol miras dari razia ini, dari tempat hiburan king oloan di daerah cimiung dan tempat hiburan moro senang di daerah cisait serta tempat kos kosan yang berada di wilayah cikande.” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Sepuluh orang wanita yang terjaring Razia akan di serahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang, guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kita akan serahkan pada Dinsos, sedangkan untuk miras kita lakukan pemusnahan.” pungkasnya. (*)