
infobanten.id | Kota Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang gelar kegiatan Ekspose Dan Verivikasi Program dan Kegiatan OPD Tahun Anggaran 2024, Jum’at (16/06/2023).
Kegiatan Ekspose Dan Verivikasi Program dan Kegiatan OPD Tahun Anggaran 2024 tersebut dilaksanakan selama Empat hari sejak selasa kemarin dan hari ini kegiatan tersebut ditutup secara langsung oleh Walikota Serang Syafrudin.
Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah saat ini diatur oleh Earmarking atau peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Ada pun yang diatur itu anggaran daerah dikhususkan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan infrastruktur kemudian P3K,” ungkap Syafrudin.
Selain itu, ia juga mengatakan jika diacu dari tahun sebelumnya, pendapatan Pemerintah Kota Serang masih terbilang kurang mencukupi.
“Memang dari sisi pendapatan kita ditahun 2022 kemarin berkaca kesitu, kita masih kurang,” ujar Syafrudin.
Namun disisi lain, realisasi anggaran Pemerintah Kota Serang mencapai angka 94 Persen dan masuk kedalam 10 besar di tingkat nasional.
“Hal itu menjadi sebuah apresiasi Pemerintah Kota Serang mudah mudahan terus dipertahankan terutama wtp dan realisasi anggaran yang harus diimbangkan dengan pendapatan yang bagus,” pungkas Syafrudin.
Menambahkan hal serupa, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini agar kegiatan-kegiatan OPD lebih direalisasikan kepada kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya masalah stunting kemiskinan ekstream gizi buruk dan inflas kemudian keberpihakan kepada rakyat itu menjadi hal yang utama,” kata Nanang.
“Makanya hari ini kita sedang menyusun KUA PPAS, kebijakan umum anggaran,
Kebijakan dari sisi pendapatan tadi ada yang tercapai ada yang tidak sehingga kita harus membuat inovasi baru agar pendapatan itu maksimal,” sambungnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Serang akan melakukan diskusi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan penyelenggaraan Anggaran ditahun berikutnya, agar pendapatan daerah dengan realisasi anggaran berjalan sepadan. (*)