infobanten.id | Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memanfaatkan momen kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Banten No 38/2020 di antaranya tentang wajib memakai masker.
Wagub menegaskan Pergub yang di antaranya mengatur tentang wajib memakai masker di tempat-tempat umum tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” kata Wagub Banten Andika Hazrumy dalam kunjungannya di lokasi kegiatan yang digagas oleh Polda Banten tersebut, di Serang, Selasa.
Andika mengatakan, Pergub Banten 38/2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo di antaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam melakukan protokol kesehatan terkait COVID-19 di antaranya wajib masker itu,” kata Andika dalam kegiatan yang juga dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.
Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, kata Andika, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara represif, dimana hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar. Akan tetapi sisi kemanusiaan dan edukasi akan dikedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.
“Makanya kan ‘time line’-nya juga satu minggu in,i itu sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan dikedepankan,” kata dia.
Wagub Banten mengaku pihaknya memahami jika kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi COVID-19.
“Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” kata Andika.
Sebelumnya dalam rapat rencana penerapan Pergub 38/2020 di Pendopo Gubernur Banten, Wagub Banten juga kembali mengulas, agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Pergub tersebut.
“Makanya kan ASN kalau melanggar itu sanksinya juga berat sampai dengan penurunan pangkat atau pemecatan. Sekali lagi itu kalau sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar ya,” kata dia.
Dalam pergub 38/2020 tersbut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.
Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan p[angkat hingga pemberhentian dari status ASN. Penerapan Pergub ini akan difokuskan di tempat-tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun, dan tempat ibadah.
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny saat membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polda Banten menggelorakan pembentukan KTN di beberapa lokasi dalam upaya menghadapi new normal dan pencegahan COVID-19. Wakapolda menambahkan, upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, yakni ke depannya akan dihadapkan dengan penerapan tatanan normal baru.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pre-emtif, preventif dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menunjang keberlangsungan gerakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona,” kata Brigjen Pol Wirdhan Denny. (*)