
infobanten.id | Penyelundupan Baby Lobster senilai 2 Milyar 675 Juta Rupiah berhasil digagalkan Satuan Resesrse Kriminal Polres Banyuwangi. Perdagangan Baby Lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Serang, Banten dan kemudian akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.
perdagangan ilegal ini berhasil digagalkan petugas di kediaman salah satu tersangka dan mengamankan sebanyak ke-4 tersangka yakni Sigit Sugiarto (33), Anton Setiawan (28) dan Imam Nur Khoiri (35) warga Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. Satu lagi atas nama Sahrur Rosikin (19) seorang mahasiswa, warga Desa Siliragung Kecamatan Siliragung.
“Keempat tersangka kita tangkap Kamis kemarin sekitar pukul 21.30 Wib di rumah Anton Setiawan saat sedang packing baby lobster yang akan dikirim ke Serang Banten,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi kepada wartawan, Jumat (29/06/2019).
Penangkapan ini dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat yang sering kali melihat ke-4 tersangka melakukan pengiriman Baby Lobster. setelah melakukan pengintaian Satreskrim Polres Banyuwangi langsung mengambil tindakan untuk mengamankan para pelaku.
“Baby lobster didapat dari para nelayan yang ada di sekitar pantai di Kecamatan Pesanggaran. Selanjutnya dikemas sedemikian rupa dan langsung dikirim ke berbagai daerah,” tambahnya seperti dilansir detik.com.
Alhasil petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 80 kantong plastik berisi 250 ekor benih lobster jenis pasir dalam keadaan hidup, 1 kantong plastik berisi 250 ekor benih lobster jenis mutiara dan 2 kantong plastik berisi total 1000 ekor benih lobster jenis pasir dalam keadaan mati.
Selain menyita barang bukti Baby Lobster, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi P 1139 VC dan 1 unit kendaraan roda dua Honda Vario warna putih bernomor Polisi P 5165 UH yang digunakan oleh para tersangka serta 4 Box steorofoam, tabung oksigen dan peralatan pengisi udara yang digunakan para tersangka untuk menyimpan Baby Lobster agar tetap hidup saat pengiriman dan juga 4 handponhe dan pengukur ukuran baby lobster.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik mengatakan, Atas perbuatannya Keempat tersangka terancam Pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan Junto Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (seylla spp) dan Rajungan (portonus pelagicus spp).
“ke-4 tersangka terancam hukuman Penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik.
ditempat yang sama Sigit Salah Sseorang tersangka menuturkan jika dirinya baru melakukan pengiriman keluar daerah sebanyak 3 kali dan mendapatkan upah sebesar 500 Ribu Ruoiah untuk satu kali pengiriman di Wilayah Kecamatan Pesanggaran. (Dtk/Red)layah Kecamatan Pesanggaran. (*)