infobanten.id | Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dengan penegakan hukum, sebanyak 1.868 orang pelanggar terkena sanksi.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar diwakili Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, di Serang, Jumat, mengatakan untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten, jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 1.868 orang dan yang diberi teguran sebanyak 1.297 orang serta kerja sosial sebanyak 571 orang.
“Operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi pemerintah dimulai sejak edukasi instruksi presiden dan Pergub No 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Rabu, 9 September 2020 hingga Rabu, 30 September 2020,” kata Edy Sumardi.
Edy sumardi menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan pada sejumlah lokasi, dan sasaran utama adalah lokasi keramaian maupun fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Edy Sumardi.
Edy mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, gunakan selalu masker dan terapkan 3M, guna pencegahan penularan COVID-19,” kata Edy Sumardi pula. (*)