
infobanten.id | Dalam dua pekan terakhir ini, berita tentang narkoba menjadi salah satu topik hangat diperbincangkan di Banten. Pada Rabu 22 Juli 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba 989,7 gram sabu-sabu dan 298 kilogram ganja dari hasil pengungkapan tim penyidik.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Serang.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari empat tersangka, yaitu MD (21) dan SH (24) sebagai kurir sabu-sabu asal Aceh, sedangkan kurir ganja berinisial GS (27) dan MP (26) asal Bandar Lampung.
Kemudian, pada Selasa , 28 Juli 2020 dan Kamis, 30 Juli petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Banten menangkap 200 Kg sabu dan 159 Kg ganja kering yang diselundupkan ke Kota Tangerang dan Kota Serang, Banten.
Pada Selasa, 28 Juli 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak ratusan kilogram dari sebuah gudang beras di Jalan Prabu Siliwangi RT05/013, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten yang disimpan dalam karung berisi jagung.
Sabu seberat 200 kg itu ditangkap petugas di sebuah toko beras yang baru diisi beberapa hari. Sebelumnya toko tersebut tutup
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyatakan dalam kasus diamankan enam tersangka.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Juli 2020 Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap sembilan tersangka penyelundupan 159 kilogram (Kg) paket narkotika jenis ganja asal Aceh.
“Untuk penindakan kami yang pertama, itu hasil dari control delivery kami kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rest area Bogeg di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang pada Kamis 23 Juli 2020, dan ternyata ditemukan sebanyak 159 kg narkotika jenis ganja asal Aceh,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
Inisial tersangka yaitu SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39) kelimanya adalah warga Aceh, sedangkan tersangka BY (35), YN (30) warga asal Jakarta serta AS (37) dan MR (31) dari Bogor. (*)