
Ke 5 Remaja Putri Yang Sedang Menunggu Orang Tuanya/keluarganya di Mapolres Serang Kota
infobanten.id | Kepolisian Resor Serang Kota menggelar cipta kondisi (cipkon) guna menghindari praktik prostitusi yang sedang marak dilakukan ditempat hiburan malam di Kota Serang, Banten, Minggu (23/06/2019) malam.
Sebanyak 5 Remaja Putri diamankan lantaran tidak membawa kartu identitas (KTP) saat dilakukan razia petugas Kepolisian Resor Serang Kota saat sedang asik mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Serang.
Pawas Polres Serang Kota, IPTU Adi Triyanto mengatakan, Khawatir ke-5 remaja putri tersebut masih dibawah umur, petugas langsung membawa remaja putri ini ke Mapolres Serang kota untuk dilakukan pendataan.
“Kita lakukan pendataan dan kita panggil pihak keluarga untuk menjemput mereka,” kata Pawas Polres Serang Kota Iptu Adi Triyanto di sela-sela giat. Minggu (23/06/2019) malam.
Selain itu, petugas juga menyita puluhan miras berbagai jenis yang dijual oleh tempat hiburan berkedok resto.
“Ada kurang lebih 50 botol miras kita sita dari beberapa tempat hiburan yang kita razia malam ini,” tambah Iptu Adi Triyanto.
Menurutnya di Kota Serang belum dibentuk Perda yang mengatur tentang tempat hiburan malam, namun banyak pengusaha yang nekat menyulap tempat usahanya menjadi tempat hiburan malam berkedok resto.
“Untuk Kota Serang tidak ada Perda tentang izin hiburan malam, dan Nol persen Alkohol,” tegas Lelaki yang menjabat sebagai Kanit 1 Reskrim Polres Serang Kota.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap putra-putri mereka dikarenakan banyak nya remaja putra-putri yang berada di tempat hiburan malam pada saat dilakukan razia.
“Kepolisian hanya melakukan tindakan terhadap para pelanggar hukum, untuk remaja putra-putri kita kembalikan kepada keluarga bagaimana dapat melakukan pengawasan terhadap pergaulannya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang dapat merugikan masa depan mereka,” pungkasnya. (*)