50 Kilogram Ganja Asal Aceh Diamankan BNNP Banten

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram Ganja asal Aceh

infobanten.id | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram Ganja asal Aceh yang dikirimkan melalui agen perjalanan bus menuju Kota Tangerang yang disamarkan dalam bentuk empat buah keranjang yang ditutupi asam jawa.

Dalam operasi tersebut BNN Banten menangkap empat tersangka yang diduga melakukan peredaran gelap berupa 50 kilogram paket narkotika jenis ganja dari Aceh.

“Jadi pada tanggal 18 Februari. sebelumnya kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang narkotika golongan satu jenis ganja dari Aceh menuju Banten, dengan menggunakan kendaraan Bus,” kata kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Jumat, (21/02/2020).

Tantan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa ganja oleh kedua pelaku berinisial MM (38) dan BW (23) yang bersetatus sebagai kurir.

Tantan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik MF (38) dan ND (29)seorang warga binaan di salah satu lapas di Banten. Yang akan di Edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

“Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan LP di Banten yang bernama MF dan NR.  Yang akan diedarkan di Banten dan Jakarta ,” kata Tantan.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK CALYA, dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Tantan. (*)