
infobanten.id | Ratusan pendemo mahasiswa mengepung kantor DPRD Cilegon, Banten, Rabu (7/10/2020) sore. Mereka dari Aliansi Mahasiswa Cilegon menggelar aksi unjukrasa.
Mereka menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw, Rabu (7/10/2020).
Mahasiswa menilai Undang-Undang Cipta Kerja mengancam buruh dan rakyat Indonesia karena pasal yang ada di dalamnya sangat bertentangan dengan hati nurani rakyat.
Dengan penjagaan ketat pihak kepolisian, mahasiswa berorasi lantang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Para kaum intelektual itu juga menilai DPR RI telah mencederai kepercayaan masyarakat dan telah berkhianat kepada rakyat.
“Kami mendesak Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan,” tegas Koordinator Aksi, Fredy Febrian.
Dia menilai Undang-Undang Cipta Kerja adalah sebuah kemunduran bagi Bangsa Indonesia, di mana Undang-Undang dimaksud sangat tidak berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan lebih berpihak kepada kepentingan investor atau pengusaha.
“Sementara hak-hak buruh dikebiri. Undang-Undang Cipta Kerja menyengsarakan rakyat,” katanya.
Dia menyatakan bahwa Mahasiswa akan bersama buruh mengawal penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
“Kita adalah bagian dari buruh, kita makan dan memenuhi kebutuhan hidup dari buruh. Bahkan Anggota DPR juga digaji dari uang buruh,” tandasnya. (*)

































