infobanten.id | Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memandang perlu adanya perbaikan dimasa mendatang.
Ia mengaku banyak laporan terkait persoalan PPDB Tahun 2019 ini, termasuk dari DPRD Provinsi Banten yang memberikan masukan. Kendati demikian, Wagub menilai pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik, jika dibandingkan tahun kemarin.
“Fraksi juga sempat menyinggung soal pelaksanaan PPDB yang belum sempurna. Tapi ke depan akan kita sempurnakan. Apalagi Banten mendapatkan apresiasi dari Ombudsman terkait sistem zonasi,” kata Andika, kemarin.
Terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Ujang Rafiudin mengaku, sesuai dengan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Dindikbud Banten diminta untuk bisa menampung calon peserta didik yang memiliki nilai bagus dan kurang mampu.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah rombongan belajar (rombel) khusus untuk jalur prestasi. Untuk calon peserta didik yang menggunakan jalur prestasi sendiri, harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya adalah memiliki nilai yang bagus dan kondisi ekonominya miskin atau kurang mampu.”Kami sebenarnya berkeinginan untuk mengakomodir semuanya, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena sekolah memiliki keterbatasan daya tampung,” kata Ujang.
Ia menjelaskan, penambahan rombel sendiri harus melihat kondisi daya tampung sekolah, dan meminimalisir jumlah calon peserta didik yang memiliki nilai yang bagus dan kurang mampu namun tidak diterima di sekolah negeri.”Rencananya malam ini (kemarin.red) akan dibahas terkait dengan usulan penambahan rombel ini, karena banyak sekolah sudah mengusulkan dan akan dikaji,” ujarnya.
Ujang yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Banten ini juga mengakui bahwa masih banyak sekolah yang kekurangan peserta didik, dan masih banyak sekolah yang bisa dioptimalkan untuk menambah rombel.
“Misalnya SMA Negeri 8 yang kekuranga peserta didik sebanyak dua kelas, maka calon peserta didik yang tidak diterima di SMA Negeri 1, 2 dan 3 bisa mendaftar di SMA Negeri 8. Artinya, kami akan mengoptimalkan daya tampung yang ada,” ungkap Ujang.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah mengintruksikan Inspektorat Banten untuk untuk meneliti temuan pasca pengumuman PPDB 2019. “Saya perintahkan inspektorat untuk meneliti lebih lanjut. Kiuta berharap sih nggak ada penyimpangan. Tapi kalau ada yah ditindak. Kita juga sudah panggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan,” kata WH.
Terkait adanya penyimpangan-penyimpangan dalam PPDB tahun ini, WH menilai hal itu bisa saja terjadi keran ada persaingan melalui sistem zonasi. “Memang ada alokasi sekian persen, terus ada yang pakai SKTM, surat kesehatan. Lalu ada tiga komponen lagi yaitu zonasi, prestasi dan mutasi orang tua. Dari persyaratan ini kita teliti apakah ada yang dimanipulasi,” tutunya. (*)