Ketahuan Mencuri, Pria ini Keluarkan Sajam

infobanten.id | Kabupaten Tangerang – AM (29) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam. AM ditangkap di jalan Raya Serang – Tangerang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan kronologis penangkapannya pelaku, awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT. Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang sedang terparkir di pinggir jalan. Akan tetapi perbuatannya itu terekam oleh kamera CCTV di pos security PT. Suryatama Sejati.

“Setelah mencuri, barang hasil curiannya itu dibawa ke dalam mobil angkot miliknya yang di parkir tidak jauh dari lokasi,” ungkap Yudha, Kamis (02/06/2022).

Satpam yang curiga melihat gerak gerik pelaku melalui kamera CCTV langsung mendatangi pelaku. Ketika ditanya oleh satpam, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam untuk membela diri.

“Mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya, satpam dengan sigap melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” beber Yudha.

Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha. (*)