
.
infobanten.id | SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha asal Kabupaten Serang dengan total kerugian mencapai Rp7,65 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AW melaporkan dugaan penipuan ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.
Menurut Maruli, awalnya korban ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi hingga transportasi.
“Setelah dilakukan pembahasan, disepakati biaya menjadi Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah,” kata Maruli, Jumat (26/6/2026).
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Pihak penyelenggara terus beralasan proses penerbitan visa mengalami keterlambatan. Namun, hingga batas waktu keberangkatan, visa haji tak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama kami juga menangkap NN. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Banten,” ujar Maruli.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer bank senilai miliaran rupiah, invoice tagihan pembayaran, surat somasi, dokumen profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki akses untuk memberangkatkan jemaah. Sementara NZ diduga menyediakan rekening penampungan sebagai tempat penerimaan dana dari korban.
“Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” tegas Maruli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan haji maupun umrah. Masyarakat diminta memastikan penyelenggara memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas. (*)



































