
.
infobanten.id | SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengirimkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) kepada DPRD Kota Serang untuk segera dibahas. Revisi aturan tersebut difokuskan pada penataan tempat hiburan malam serta pengetatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan draf revisi Perda telah ditandatangani dan disampaikan ke DPRD. Ia berharap pembahasan dapat segera dilakukan agar regulasi baru dapat secepatnya diterapkan.
“Kemarin saya tanda tangan, hari ini mungkin sudah sampai ke dewan. Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera membahasnya. Jangan dilama-lamain,” kata Budi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, revisi Perda PUK merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, termasuk dalam mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Ia menegaskan, pembahasan revisi Perda nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi hingga mahasiswa, agar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin mencari yang terbaik untuk Kota Serang bersama DPRD. Jangan ada prasangka, mari kita bahas bersama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Denda hingga Rp5 Miliar
Salah satu poin utama dalam revisi Perda tersebut adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran, terutama bagi pelaku usaha maupun penjual minuman keras ilegal.
Budi menilai sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Ia mencontohkan kasus penyitaan sekitar 17 ribu botol minuman keras yang menurutnya perlu diikuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pemkot Serang bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kemungkinan penerapan sanksi berupa denda dalam aturan baru tersebut.
“Dendanya minimal Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar, supaya kapok. Tentu nanti akan disusun berdasarkan kajian,” tegasnya.
Penjualan Online Ikut Disasar
Tak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, revisi Perda juga akan menyasar penjualan minuman keras ilegal melalui berbagai jalur, termasuk secara daring.
Budi menegaskan Pemkot Serang tidak akan memberi ruang bagi penjualan miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, terutama di kalangan generasi muda.
“Jangan sampai anak-anak kita dengan mudah membeli minuman keras yang akhirnya memicu tawuran atau tindakan negatif lainnya. Begitu Perda ini berlaku, penjual miras ilegal, termasuk yang berjualan secara online, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*)



































