infobanten.id | Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany melantik puluhan pejabat eselon III dan eselon IV di Lantai 4 Balai Kota Tangsel, Jumat (15/05/2020).
Para pejabat yang dilantik Airin ada sekitar 62 orang antara lain Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel, TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.
Dalam pelantikan tersebut, Airin berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk bertanggung jawab atas tugas barunya, terkhusus fokus dalam menangani permasalan Covid-19.
“Saya ingatkan bahwa semua OPD bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19,” tegas Airin.
Lebih lanjut, Airin disaat ujian Covid-19 seperti ini, para pejabat bisa membuktikan diri jika mereka mampu menunjukan kinerja terbaiknya.
“Setiap pejabat yang sudah diambil sumpahnya bisa membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel. Mampu menunjukkan pengabdiannya serta mampu bertanggung jawab terhadap apa yang sudah ditugaskan,” ujarnya.
Namun dibalik pelantikan tersebut, Airin kemungkinan melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apalagi Tangsel akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep akan melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel terkait adanya dugaan pelanggaran UU tentang Pilkada.
“Senin kita akan melayangkan surat ke Pemkot, minta penjelasan itu,” ungkap Acep. (*)