
infobanten.id | Pemprov tengah memproses pencairan dana tak terduga (TT) dari APBD 2020 untuk penanganan terhadap bencana banjir di Banten.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, akhir pekan lalu.
Proses pencairan dana TT, kata Andika, sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana TT bagi penanganan bencana banjir yang kali ini banyak terjadi di sejumlah daerah.
“Dana TT itu kan memang disediakan di antaranya untuk penanggulangan banjir,” katanya.
Andika memaparkan, dasar penggunaan dana TT dari APBD menurut regulasi pemerintah pusat adalah diberlakukannya status tanggap darurat bencana yang untuk bencana banjir di Banten kali ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan status tersebut.
“Selanjutnya adalah OPD leading sektor bencana BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan mereka penanggulangan banjir,” imbuhnya.
Andika, kebutuhan dana bagi penanggulangan bencana dari dana TT di antaranya adalah untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan sandang pangan dan kesehatan, serta kebutuhan penampungan dan tempat hunian sementara.
Sebelumnya, WH menetapkan bencana banjir bandang di Lebak dan banjir di Tangerang sebagai Status Tanggap Darurat.
Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020 didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan kedepan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Berikutnya, atas Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak, serta atas Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020. (*)