Alun-Alun Kota Serang Tutup Untuk Umum 15 Desember Hingga 2 Januari

infobanten.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan kebijakan menutup Alun-alun Kota Serang dan tempat umum lainnya.

Penutupan fasilitas umum oleh Pemkot Serang ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Demikian bagian menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan semua daerah diwajibkan melaksanakan ketentuan PPKM Level III, diantaranya fasilitas umum.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Inmendagri nomor 62 tahun 2021.

“Jadi semua kapasitas kegiatan di masyarakat dibatasi, termasuk pariwisata, tempat ibadah baik di gereja atau di mesjid maupun lainnya dibatasi 50 persen. Untuk alun-alun atau fasilitas umum lainnya tutup, tidak ada kegiatan event,” kata Wali Kota kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Selain menutup fasilitas umum, Pemkot Serang juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk event di tempat umum mulai dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

“Kami dari Pemkot dari tanggal 15 nanti tidak ada event besar. Tidak ada yang minta izin untuk mengadakan event yang di Alun-alun, Stadion, tempat umum yang lain tidak diizinkan,” tandasnya.

Masyarakat diminta untuk mematuhi atas kebijakan tersebut. Mengingat, hal itu demi kebaikan bersama dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak euforia dalam momentum libur tahun baru.

“Di musim pandemi ini banyak kesulitan yang harus kita hadapi. Kami mengimbau masyarakat agar bersabar sampai tanggal 2 Januari (2022), harus menggunakan prokes yang baik,” pungkasnya. (Red)