infoban.id | DPRD Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang mencapai Rp 13,214 triliun menjadi peraturan daerah APBD tahun 2020.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Banten tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Banten KP3B Curug di Kota Serang, Selasa, (19/11).
“Saya mengapresiasi kerja-kerja DPRD yang bekerjasama dengan eksekutif. Mengawali hubungan harmonis yang menghasilkan sebuah kesepakatan dan persetujuan APBD 2020 ini,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat memberikan sambutan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda APBD Provinsi Banten 2020 menjadi Perda.
Dalam Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 total pendapatan mencapai Rp 12,609 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 13,214 triliun. Sedangkan surplus/defisit Rp 605,27 miliar.
Ia berharap APBD Banten 2020 yang sudah disetujui DPRD Banten tersebut memberikan manfaat kepada rakyat Banten.
Disinggung soal Bank Banten, WH menyatakan, penyertaan modal kepada Bank Banten melaui PT BGD (Banten Glonbal Development) alokasinya nanti di APBD Perubahan 2020 sambil menunggu kondisi terakhir Bank Banten.
“Yang bertanggungjawab adalah PT BGD. Karena Bank Banten anak perusahaan PT BGD. Bukan gubernur,” katanya.
Sedangkan penyertaan modal terhadap BUMD agrobisnis Banten, menurutnya, hal itu sebagai bentuk intervensi Pemprov Banten terhadap praktik para tengkulak terhadap petani serta menghindarkan para petani dari jerat rentenir. (*)