
.
infobanten.id | Cilegon – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana cukai ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Proses ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pelanggaran ketentuan cukai rokok.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, di kantor Kejari Cilegon belum lama ini kepada infobanten.id.
Agus Amiwijaya menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan pelanggaran cukai yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,95 miliar. Perkara ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pada Januari 2025 terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam pelimpahan tersebut, Bea Cukai Merak menyerahkan tiga orang tersangka yang berinisial CH, FR, dan MT. Selain itu, barang bukti yang diserahkan meliputi 12 juta batang rokok yang diduga kuat merupakan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus pelanggaran pita cukai rokok. Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, dengan barang bukti mencapai 12 juta batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai,” ujar Agus Amiwijaya.
Diana Wahyu Widiyanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua dari perkara ini. Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau P21.
Dengan status perkara yang telah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan kelayakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penuntutan terhadap kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Cilegon menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, total nilai barang bukti dalam perkara ini mencapai Rp17,2 miliar, sementara perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp11,95 miliar.
“Pelanggaran terhadap cukai rokok ilegal perlu menjadi perhatian serius. Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi sangat besar, dan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” kata Diana Wahyu Widiyanti.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran terkait cukai, termasuk peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
Para tersangka kini menjalani proses penahanan oleh Penuntut Umum sejak Kamis, 13 Maret 2025. Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan.
Dalam waktu dekat, Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum bagi para tersangka atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
Penindakan terhadap kasus cukai rokok ilegal ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Bea Cukai dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dalam bidang cukai demi melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal. (Red01/*)