
.
infobanten.id | Kab. Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sebelum H-7 Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin hak pekerja, khususnya menjelang hari raya yang penuh kebahagiaan ini.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran mengenai kewajiban pemberian THR pada tahun 2025, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Serang. Edaran tersebut berisi pedoman tentang bagaimana dan kapan pembayaran THR harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita sudah menerima edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Pada dasarnya besaran dan aturannya sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Diana saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Maret 2025. Edaran ini menjadi landasan bagi seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan jumlah yang sesuai dan tepat waktu.
Diana menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan pembayaran THR. Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, yakni dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.
“THR harus sudah diberikan paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Kita buka layanan posko pengaduan yaitu posko satgas THR di Dinas, kalau kita buka di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,” tambah Diana. Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, agar dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.
Ia mengimbau seluruh perusahaan untuk menyalurkan THR tepat pada waktunya. Bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, mereka dipersilakan untuk melaporkan langsung ke Disnakertrans Kabupaten Serang melalui posko pengaduan yang telah disiapkan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR dapat segera diperbaiki.
“Meskipun 24 Maret ini sudah ada WFA, tapi pelayanan ini akan kita buka sampai hari H. Kita akan tetap stand by untuk menampung permasalahan seputar THR,” tegas Diana. Meskipun pada tanggal tersebut sudah mulai diterapkan Work From Anywhere (WFA), pelayanan untuk pengaduan terkait THR akan tetap berjalan tanpa gangguan sampai hari H lebaran, untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi.
Diana juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir, tidak ada laporan kasus terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan di Kabupaten Serang. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan untuk mematuhi peraturan mengenai THR sudah cukup baik, dan semoga tahun ini tidak ada permasalahan serupa.
“Kita sampai sosialisasi saja, dan semacam evaluasi, adakah kendala untuk penyaluran THR, terutama ke perusahaan-perusahaan baru,” tambahnya. Diana berharap dengan adanya sosialisasi dan evaluasi ini, perusahaan yang baru berdiri atau yang belum berpengalaman dalam memberikan THR dapat segera memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Disnakertrans Kabupaten Serang juga berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran THR. Dalam hal ini, mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang lebaran, dan seluruh hak mereka terpenuhi dengan baik.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans Kabupaten Serang diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi pekerja untuk melaporkan jika ada ketidakpatuhan dari pihak perusahaan. Posko ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan terkait hak-hak pekerja menjelang Idul Fitri.
Secara keseluruhan, pembukaan posko pengaduan THR ini menjadi langkah strategis yang diambil oleh Disnakertrans Kabupaten Serang untuk menjaga agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, diharapkan tidak ada pekerja yang merasa dirugikan dan pembayaran THR dapat dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
Dengan adanya pengawasan dan posko pengaduan, Disnakertrans Kabupaten Serang juga menunjukkan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di wilayahnya, terutama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri. Hal ini menjadi contoh penting dalam menciptakan iklim industri yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. (Red01/*)