infobanten.id | 150 Kg ganja kering berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dari dua warga Bekasi yang sedang mengirim dari Aceh menuju Tangerang, di Jalan Husain Sastranegara, Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Jum’at (12/07/2019).
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, Kedua pelaku tersebut berinisial FN (29) dan IG (44) yang merupakan warga bekasi, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket ganja dari Aceh menuju Tangerang dengan menggunakan mobil Toyota Camry.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan bersama BNN RI melakukan pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Tantan di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (18/07/2019).
Lanjutnya, kedua tersangka mengirimkan ganja tersebut bukan melalui Pelabuhan Merak, melainkan dari Aceh, kemudain ke Bangka Belitung dan menyeberang ke Tanjung Priok, Jakarta.
“Setelah di Tanjung Priok, mobil bersama tersangka kita bawa ke bengkel las di Tangerang dan kita bongkar bagasi mobilnya, dan akhirnya kita temukan barang bukti berupa ganja seberat 150 Kg,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, para tersangka menyembunyikan 150 Kg ganja tersebut di bagasi mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
“Bagasi mobil dimodifikasi dengan menggunakan plat besi yang dilas, kemudian kita gunakan anjing pelacak dan mengendus di bagasi mobil, kemudian kita bongkar dan menemukan barang bukti itu,” tegasnya.
Selain itu, BNN Provinsi Banten juga mengamankan satu tersangka lainnya yang kedapatan membawa sabu seberat 5,2 Kg di Lingkungan Banjar Asri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Sabu ini dari Aceh akan dikirim ke Jakarta, tersangka menyembunyikan barang bukti di tangki bahan bakar mobil, kita gunakan anjing pelacak, kita bongkar dan ditemukan BB itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)