infobanten.id | Bupati Lebak Iti Octavia mengoptimalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
“Kami tidak memberlakukan jam malam, seperti di Depok dan Kota Bogor untuk pencegahan COVID-19 itu,” kata Iti Octavia di Lebak, Kamis.
Pemerintah daerah mengoptimalkan Perbup 28 tahun 2020 tentang AKB guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pengoptimalan perbup tersebut akan diterapkan 9 September dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perbup tersebut.
Mereka warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai makser, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan bisa dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
“Kami yakin penerapan sanksi denda itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mentaati protokol COVID-19 itu,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono mengatakan saat ini pasien COVID-19 yang sembuh bertambah dua orang menjadi 28 orang setelah menjalami perawatan medis di RSUD Banten.
Perkembangan pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh terus bertambah dan hingga saat ini menjadi zona oranye dari sebelumnya zona merah Korona.
Berdasarkan data jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 55 orang dan di antaranya 28 orang dinyatakan sembuh, 25 orang menjalani isolasi mandiri dan perawatan rumah sakit serta dua orang dilaporkan meninggkal.
“Kami optimistis pasien COVID-19 itu semua sembuh dan Lebak bisa terbebas Korona jika masyarakat mentaati perbup nomor 28 tahun 2020 tentang AKB,” katanya. (*)