infobanten.id | Ratusan buruh dari berbagai perusahaan industri di Kabupaten Lebak menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Lebak, Jumat, 26 November 2021 pukul 09.45 WIB.
Dalam demo tersebut, buruh medesak agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayaba merekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak 2022 ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), sebesar 13,50 persen atau sekitar Rp 3,100,000.
Untuk diketahui, UMK Pemkab lebak 2021 sebesar Rp 2,751,313 per bulan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Indonesia (DPC SPNI) Kabupaten Lebak, Sidik Uen mengatakan, UMK Lebak 2021 hanya sebesar Rp 2,751,313.
“Kedatangan kami ke Pemkab hari ini, mendesak agar UMK 2022 dinaikkan 13,50 persen dari UMK 2021. Kami harap, Bupati Lebak bisa berpihak kepada kami untuk segera membuat rekomendasinya ke Guberner Banten,” ujar Uen.
Menurut Uen, saat ini semua jenis kebutuhan hidup di pasar mengalami kenaikan. Maka dari itu, kata dia, untuk mengimbangi kenaikan harga itu UMK 2022 harus dinaikan sebesar 13,50 persen.
“(dengan kenaikan itu), pendapatan buruh pada 2022 nanti bisa kurang lebih Rp 3.100.000,” kata Uen. (Red)