
infobanten.id | Pemprov Banten melakukan review atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penesuaian Tarif Pajak atau Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diberlakukan sejak Maret lalu.
Peninjauan ulang atas produk hukum kenaikan pajak kendaraan itu sebelumnya telah diusulkan Pemprov Banten dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten periode 2014-2019.
Sekda Banten, Al Muktabar mengaku kerap mendengar keluhan dari wajib pajak (WP) yang terlalu besar kenaikannya sehingga harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
“Saya pernah mendengar langsung (keluhan Wajib Pajak),” katanya.
Ia mengungkapkan, keluhan tersebut terutama disampaikan oleh WP pengguna kendaraan minibus yang sangat diminati masyarakat.
“Kita meriview (kenaikan pajak) itu, sedang kita konsultasikan sekarang,” imbuhnya.
Akan tetapi, dikatakan dia, kenaikan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Banten sebelumnya telah dilakukan kajian mendalam.
“Ada aturan-aturan mengenai penerapan pajak kendaraan. Ada batas marginnya,” ujarnya.
Apalagi kebijakan tersebut juga melibatkan sejumlah provinsi lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Menaikan pajak kendaraan ada kesepakatam regional. Kita menyesuaikan ke kawasan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 persen dari awal 10 persen menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut mengejutkan pemilik kendaraan yang ada. Pasalnya, untuk kendaraan minibus yang tadinya harus membayar Rp1,8 juta per tahun menjadi Rp2,45 juta. Dan yang biasanya Rp5 juta per tahun menjadi Rp6,5 juta. (*)